Tim Resmob dan Tim IT Ditreskrimum Polda Bali pd hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 pukul 19.00wita, telah merespons Laporan Polisi Terkait Kss Penipuan Dgn Mengaku sbg Anggota Polisi Polda Bali Tim telah melakukan penangkapan terduga Pelaku dgn kronologis sbb :
PELAKU:
Nama : *E R S
TKP :
Pojok Sebelah Barat Polda Bali jln.Wr supratman denpasar
WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 20.00wita.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada Tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 18.54 wita terlapor datang ke warung bakso malang 168 milik pelapor dengan tujuan memesan bakso untuk acara Gatering KAPOLRI pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 280 Box, pada saat itu mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Bali,keesokan Harinya sekira pukul 16.50 terlapor kembali datang untuk mengambil dokumen penawaran, kemudian terlaporkan menawarkan barang sitaan diantaranya handphone,mobil dan motor. Karena tertarik kemudian Terlapor ingin memesan dua unit iphone 13 seharga Rp 3.000.000 per unit.keesokan harinya pada tanggal 2 februari 2022 sekira pukul 18.00 wita terlapor kembali datang pelapor dan menyuruh menyiapkan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 dan menyuruh menyiapkan Gocar untuk mengambil Hp tersebut di polda Bali.Selanjutnya pelapor menyuruh saksi 1 untuk berangkat bersama terlapor ke Polda Bali, sesampainya di pojok barat Mapolda Bali Jl Wr Supratman ,Saksi 1 menyerahkan Uang yang di minta Terlapor sejumlah Rp 6.000.000, kemudian saksi 1 dan supir Gocar disuruh menunggu sementara Terlapor berjalan menuju ke Utara ke arah Jalan Seruni Denpsar dengan alasan mau masuk ke mapolda Bali untuk mengambil Hp yang di maksud,setelah kurang lebih 1 Jam Menunggu akhirnya terlapor menyuruh saksi 1 untuk pulang dan Hp akan di antarkan ke Wr Bakso 168. Namun setelah lama di tunggu Hp yang di maksud tidak juga datang ke Wr Bakso milih pelapor. dengan adanya kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan ke kantor SPKT Polda Bali.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada Hari Jumat tgl 11 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wita Tim Resmob dan Tim IT melaksanakan penyelidikan terkait penanganan Laporan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dgn mengaku Anggota Polisi Polda Bali. Tim Resmob dan Tim IT melaksanakan penyelidikan dan mengecek CCTV diseputaran TKP dari hasil penyelidikan Tim Resmob dan Tim IT melaksanakan Hunting di wilayah Kuta dan di dapatkan pelaku keluar dari sebuah Apartemen di wilayah Kuta, kemudian dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku selanjutnya Terduga dibawa ke Mako Resmob untuk pengembangan lebih lanjut.
DARI HASIL INTROGASI
Dari hasil intrograsi Pelaku mengakui melakukan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dgn Mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Bali di 3 TKP diantaranya :
- jalan Dewi Sri di Warung Bakso Malang 168 kuta Badung.
- Jalan Raya dalung Badung di warung Bubur pinggir jalan.
- Jalan Nakula kuta Badung di warung Lalapan.
MODUS OPERANDI
Terduga Pelaku Menipu korban-korbannya dgn Mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polda Bali.
PERSANGKAAN PASAL :
Pasal 378 KUHP dan Atau pasal 372 KUHP
KERUGIAN
Kerugian korban dr 3 tkp sebanyak Rp 18.000.000,- masing masing tkp mengalami kerugian Rp 6.000.000,-
BARANG BUKTI YG DIAMANKAN :
- 1(satu) buah Handphone
- 3(tiga) buah Ktp orang lain
- 1(satu) buah Kartu Kredit
4.1(satu) buah jam tangan - 2 (dua) buah borgol
6.1(satu) buah tempat borgol - 1(satu)Buah lencana Polri
- 1(satu) lembar uang Rp 50.000
- 1(satu) Buah Tas selempang
- 1(satu) unit Motor Scoopy
- 1 (satu) buah Kunci Sepeda motor
- 1(satu) Buah jaket gojek
- 1(satu) buah kemeja
- 1(satu) Buah baju Item
- 1(satu) Buah celana Lengan Panjang
Dum.