Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor R2

Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor R2

Unit Resmob Polda Bali dengan back up Tim IT telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Sepeda Motor R2 sbb :

DASAR:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/V/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 12 Mei 2022, tentang tindak pidana Pencurian.

WAKTU KEJADIAN:
Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 09.20 wita s/d 10.30 wita.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA:
Depan toko Yaka, Ds. Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung

PELAKU:

  1. Pelaku 1 : *I R H, laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan buruh harian lepas, pendidikan terakhir SD, alamat KTP Jl. Cargo Indah No. 7, Link. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Alamat tempat tinggal Bedeng proyek bangunan belakang Kopi Zeen, Central Parkir, Kuta, Badung.
    (Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali dalam perkara Curanmor R2)
  2. Pelaku 2 : *R A S R, Agama Islam, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMP, alamat asal Jalan Imam Bonjol, Gang 100/III Link Samping Buni Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.
    (Pelaku 2 berperan membantu mengantar pelaku 1 menjual spm hasil curian)

BARANG YANG HILANG:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2013 warna biru krem, Nopol DK 6912 CI, Noka: MH1JFG119DK137526, Nosin: JFG1E1137719. STNK an. NI NENGAH SUDIARTINI, alamat Jl. Sari Gading Gg. Saraswati, Dangin Puri Kaja, Denpasar, beserta STNKnya

KERUGIAN:
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

MODUS OPERANDI:
Pelaku mengambil sepeda motor saya yang diparkir di depan toko dengan mudah karena kuncinya tercantol di sepeda motor.

KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN:
Berawal pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 korban memarkir sepeda motor di depan toko, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Sekitar jam 10.30 wita saat akan memakai sepeda motor tersebut, korban baru menyadari bahwa sepeda motor sudah tidak ada, sedangkan ketika dicari di seputaran toko juga tidak ditemukan.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN:
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pembeli sepeda motor, selanjutnya diketahui pembeli pertama atas nama HELDI ANGGARA als. LUSI. Dari keterangan pembeli tersebut diketahui sepeda motor sudah dijual lagi kepada pembeli an. AGUS ZULKIPLI. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pembeli an. AGUS ZULKIPLI tinggal di wilayah Kuta Selatan dan sepeda motor masih ada di rumahnya, selanjutnya sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dan saksi-saksi dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

HASIL INTEROGASI:
Dari hasil interogasi para saksi telah mengakui bahwa telah membeli sepeda motor dari tersangka IMANUEL RAHMAT HIDAYAT. HELDI ANGGARA als. LUSI membeli sepeda motor dari tersangka 1 dan 2 pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 18.45 wita bertempat di Jl. Imam Bonjol depan gang Mangga Denpasar, dengan harga Rp.4.500.000,- dibayar tunai, kemudian dijual lagi kepada AGUS ZULKIPLI pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 di Jl. Teuku Umar, depan Indomaret dekat Auto Camp, Denpasar, dengan harga Rp.5.400.000,- dibayar transfer dari rekening Bank Mandiri No.1450005079120 an. AGUS ZULKIPLI ke rekening BCA No. 7680624172 atas nama HELDI ANGGARA.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
●1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2013 warna biru krem, Nopol DK 6912 CI, Noka: MH1JFG119DK137526, Nosin: JFG1E1137719. STNK an. NI NENGAH SUDIARTINI, alamat Jl. Sari Gading Gg. Saraswati, Dangin Puri Kaja, Denpasar, beserta STNKnya.
● 1 (satu) lembar hasil cetak bukti transfer Bank Mandiri dari rekening Bank Mandiri No.1450005079120 an. AGUS ZULKIPLI ke rekening BCA No. 7680624172 atas nama HELDI ANGGARA.

TINDAKAN YG DILAKUKAN:

  1. Memeriksa saksi-saksi;
  2. Mengamankan barang bukti;
  3. Melakukan penyidikan lebih lanjut;

Berita lainnya

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum
Polda Bali

Skip to content